Informasi & Pertanyaan Umum

Temukan jawaban seputar layanan pemasaran, sewa, kontrakan, dan titip properti di Garut & Bandung.

Penitipan & Pemasaran Properti

Prosedur, biaya, dan ketentuan memasarkan rumah/kontrakan/tanah.

Penyewa & Pembeli

Cara survei lokasi, booking, dan pembayaran properti.

Ketentuan & Keamanan

Kejelasan informasi, jaminan survei, dan transaksi aman.

1. Titip Pemasaran Properti (Jual / Sewa)

Anda dapat mengisi formulir pada menu Titip Jual/Sewa di website ini, atau langsung menghubungi kami via WhatsApp. Tim kami akan melakukan verifikasi data dan menjadwalkan pengambilan foto/video unit Anda.
Sistem komisi/jasa bersifat transparan dan disepakati di awal sebelum properti dipasarkan. Pembayaran jasa hanya dilakukan ketika unit berhasil tersewa atau terjual melalui pihak kami.
Saat ini kami berfokus melayani wilayah pemasaran di Garut dan Bandung (termasuk kontrakan, rumah tinggal, ruko, dan tanah).

2. Penyewa & Pembeli Properti

Bisa. Anda bisa memilih unit di menu Listing Property, lalu klik tombol WhatsApp untuk menjadwalkan waktu survei bersama tim pendamping kami.
Ya, semua properti ditampilkan apa adanya dengan rincian foto ruangan, lokasi, fasilitas, serta harga transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Cari istilah properti atau pilih huruf untuk menelusuri daftar A–Z.

Agen Properti

Pihak yang membantu memasarkan properti serta menghubungkan pemilik dengan calon pembeli atau penyewa.

AJB (Akta Jual Beli)

Akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilakukannya jual beli dan proses peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Akad Kredit

Perjanjian pembiayaan antara peminjam dan bank atau lembaga keuangan yang menjelaskan hak, kewajiban, dan syarat kredit.

Amortisasi

Pengurangan sisa pokok pinjaman secara bertahap melalui pembayaran angsuran selama jangka waktu kredit.

Angsuran

Pembayaran pinjaman secara berkala, umumnya setiap bulan, sesuai perjanjian kredit.

Appraisal

Penilaian nilai properti oleh penilai yang memiliki kompetensi, sering digunakan untuk kebutuhan pembiayaan atau transaksi.

Balik Nama

Proses pencatatan perubahan nama pemegang hak atas tanah atau bangunan pada dokumen pertanahan.

Booking Fee

Uang tanda jadi untuk menunjukkan minat terhadap properti. Syarat pengembalian atau penggunaannya perlu disepakati tertulis.

BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Check Sertifikat

Pemeriksaan data sertifikat dan status hak tanah melalui prosedur resmi, umumnya dibantu PPAT atau kantor pertanahan.

Cluster

Area perumahan dengan desain atau pengelolaan lingkungan yang terencana dalam satu kawasan.

Deposit Sewa

Uang jaminan yang disepakati dalam perjanjian sewa untuk mengantisipasi kewajiban tertentu, seperti kerusakan atau tagihan.

DP (Down Payment)

Uang muka yang dibayarkan di awal transaksi atau pembiayaan. Besaran dan ketentuannya bergantung pada kesepakatan.

Due Diligence

Pemeriksaan menyeluruh atas dokumen, kondisi fisik, biaya, dan aspek hukum properti sebelum transaksi.

Furnish

Kondisi properti yang dilengkapi sebagian atau seluruh perabot. Rincian barang yang termasuk sebaiknya dicatat.

Girik

Dokumen administrasi atau bukti penguasaan tanah yang bukan sertifikat hak atas tanah. Status dan riwayatnya perlu diperiksa sebelum transaksi.

Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu sesuai ketentuan.

Hak Guna Usaha (HGU)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara bagi kegiatan usaha tertentu dalam jangka waktu sesuai ketentuan.

Hak Pakai

Hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain sesuai dasar pemberiannya.

IMB / PBG

IMB adalah izin mendirikan bangunan yang dikenal sebelumnya; PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan perizinan bangunan berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.

Investasi Properti

Penempatan dana pada properti dengan tujuan memperoleh manfaat atau potensi nilai ekonomi, dengan risiko yang perlu diperhitungkan.

Jangka Waktu Sewa

Lama masa penggunaan properti berdasarkan perjanjian, misalnya bulanan atau tahunan.

KPR

Kredit Pemilikan Rumah, yaitu fasilitas pembiayaan untuk membeli rumah dengan pembayaran kembali sesuai perjanjian bank.

Kontrakan

Properti yang disewakan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan harga dan ketentuan yang disepakati pemilik dan penyewa.

Listing

Informasi properti yang ditawarkan untuk dijual atau disewakan, termasuk harga, lokasi, foto, dan keterangan.

Luas Bangunan

Total luas bagian bangunan yang dihitung menurut ukuran dan ketentuan pengukuran yang digunakan.

Luas Tanah

Luas bidang tanah sebagaimana tercantum pada dokumen pertanahan atau hasil pengukuran yang sah.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, bukan selalu sama dengan harga pasar.

Notaris

Pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik untuk perbuatan atau perjanjian tertentu sesuai hukum.

Over Kredit

Pengalihan kewajiban atau posisi pembiayaan kepada pihak lain yang harus mengikuti persetujuan kreditur dan prosedur resmi.

PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang membuat akta tertentu terkait perbuatan hukum atas hak tanah.

PBB

Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas bumi dan/atau bangunan sesuai ketentuan perpajakan.

SHGB

Singkatan umum dari Sertifikat Hak Guna Bangunan, yaitu bukti pendaftaran hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah sesuai masa berlakunya.

SHM

Sertifikat Hak Milik, yaitu bukti hak milik atas tanah yang terdaftar dan merupakan jenis hak dengan kewenangan kuat menurut hukum pertanahan.

Surat Pemesanan Rumah (SPR)

Dokumen pemesanan unit yang memuat informasi unit dan ketentuan awal pemesanan dari penjual atau pengembang.

Tanda Jadi

Pembayaran awal sebagai tanda minat atau keseriusan. Fungsi, batas waktu, dan kebijakan pengembalian harus dinyatakan jelas.

Tenor

Jangka waktu yang disepakati untuk melunasi pinjaman atau pembiayaan.

Walk-through

Kunjungan untuk melihat dan memeriksa ruangan serta kondisi properti secara langsung sebelum mengambil keputusan.

Zona Nilai Tanah (ZNT)

Pengelompokan area tanah berdasarkan nilai tertentu yang digunakan sebagai salah satu referensi penilaian pertanahan.

Masih ada pertanyaan yang belum terjawab?

Tim kami siap membantu menjawab pertanyaan Anda via WhatsApp.

Hubungi Kami via WhatsApp

Hubungi kami